Boven Digoel, - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berhasil dideportasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Yonif 144/Jaya Yudha setelah diketahui menetap di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen.
Kw-27 WNA itu terjaring di Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan pada Minggu (05/01/2025) ketika Satgas tengah melakukan patroli kelengkapan identitas.
Baca juga:
TNI Lumpuhkan Anggota KSTP Yahukimo
|
Dansatgas Yonif 144/Jaya Yudha, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int, mengungkapkan jika pihaknya menerima laporan dari aparat setempat terkait keberadaan sejumlah warga negara Papua Nugini yang melintasi wilayah perbatasan tanpa izin yang sah.
“Satgas segera melakukan pengecekan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan keberadaan para WNA tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa mereka telah memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sesuai. Kami segera melakukan upaya deportasi sesuai prosedur yang berlaku, ” ujar Dansatgas.
Ke-27 WNA ini diduga melanggar aturan mengenai imigrasi dan tinggal di Indonesia tanpa izin. Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, mereka dibawa ke pos perbatasan untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal mereka, Papua Nugini, menggunakan jalur yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Satgas juga mengingatkan bahwa pengawasan ketat terhadap jalur perbatasan Indonesia-Papua Nugini akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran serupa serta memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
“Keamanan perbatasan menjadi prioritas utama bagi kami, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan jalur perbatasan, ” tambahnya. (*)